Ni Kadek Vani Apriyanti, siswa kelas XII SMA N 4 Denpasar, Bali, patut berbangga hati saat namanya disebutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, sebagai siswa dengan nilai UN tertinggi, yaitu 9,87. Siswi asal Bali ini disebutkan namanya oleh Mendikbud bersama 11 orang siswa terbaik nasional lainnya.
Sebelas siswa terbaik lainnya
masing-masing berasal dari lima provinsi berbeda dengan Ni Kadek Vani.
Aditya Agam Nugraha, siswa dari SMA N 1 Surakarta meraih nilai 9,78.
Nilai tersebut sama dengan Helena Marthafriska Saragi Napitu, siswi dari
SMA Swasta Methodist Medan, Sumatera Utara. Berikutnya ada Made Hyang
Wikananda, siswa dari SMA N 4 Denpasar Bali, dengan nilai 9,76. Masih
dari sekolah yang sama, Luh Putu Lindayani, juga berhasil menyabet nilai
9,76.
Saat urutan berikutnya dibacakan,
Menteri Nuh menyebut siswa yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, yaitu
Elva Vidya, dari SMAK 5 Penabur dan Gracia Isaura Paulina, dari SMA N
8. Kedua siswi ini berada di posisi 6 dan 7 dengan nilai yang sama,
9,75. Tahun ini istimewa bagi Provinsi DKI Jakarta karena dalam beberapa
tahun terakhir, baru kali ini siswa dari provinsi ini memperoleh nilai
terbaik.
“Jadi terbukti, bahwa kualitas SMA tidak
tergantung wilayah. Di Denpasar bisa berprestasi, begitu juga di
Lamongan maupun Jakarta,” ujar mantan Menkominfo ini saat memberikan
keterangan pers di Kantor Kemdikbud, Kamis (23/05).
Di urutan ke delapan, Bali kembali
mengisi dengan nilai 9,75, yaitu Putu Siska Apriliyani. Siswi dari SMA N
4 Denpasar ini memiliki nilai yang sama dengan Nadia Anindita Vandari,
siswi MAN Insan Cendikia Ciater Serpong, yang berada di posisi 9.
Untuk tiga urutan terakhir 9-12,
masing-masing memperoleh nilai 9,73. Sarah Alya Firnadya, siswi SMA N 8
Jakarta, Zulva Fachrina, siswi SMA N 10 Samarinda Kalimantan Timur, dan
Putu Indri Widiani, siswi SMA N 4 Denpasar. Dari 12 peserta dengan nilai
UN terbaik ini, hanya dua di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Dan
untuk pengumuman hasil UN, Mendikbud menyatakan telah diserahkan
kewenangannya kepada pihak sekolah. “Kami sudah memberi kewenangan penuh
kepada sekolah untuk mengumumkannya,” katanya. (AR)
Sumber: http://kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar